Sukabumi, ERANASIONAL.COM – Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi (Satreskrim) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Ajun Komisaris Polisi Ali Jupri mengatakan tersangka berinisial AU ditangkap di Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran, Jumat (9/2/2024).

“Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan adanya dugaan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren di Desa Sukamukti,” ujar Aki Jupri dikutip dari Antara.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta korban. Setelah memperoleh bukti dan keterangan yang cukup, tim langsung mendatangi kediaman pelaku pada Jumat (9/2/2024) dan melakukan penangkapan.

Pelaku yang juga merupakan pimpinan ponpes mengakui perbuatannya kepada penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

“Ibunda korban melaporkan kasus ini. Dari hasil penyidikan, lima santriwati diduga menjadi korban pemerkosaan AU. Modus operandi pelaku masih dalam tahap penyelidikan,” lanjut Ali.

Ali mengimbau kepada korban yang pernah menjadi sasaran kejahatan AU untuk segera melapor kepada pihak berwajib. AU saat ini ditahan di sel penjara Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.