Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen kardinah alias Karen Agustiawan. Sidang itu dalam dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

“Status perkara sidang pertama,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin (12/2/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kasus Karen nanti. Dalam kasus ini, tuduhan untuk mantan dirut Pertamina itu yakni merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta.

Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113,8 juta. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp1 miliar, dan USD104 ribu.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja.

Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.