Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menjelaskan bahwa mikroplastik adalah potongan plastik yang sangat kecil dan mencemari lingkungan. Umumnya, mikroplastik didefinisikan memiliki diameter kurang dari 5 mm.
Kemenkes RI mengatakan, mikroplastik yang masuk ke dalam tubuh manusia dapat mengendap di saluran pernapasan, saluran pencernaan, dan organ lain. Mikroplastik yang bersifat tidak dapat dicerna atau diserap tubuh dapat menimbulkan iritasi sehingga memicu peradangan.
Tinggalkan Balasan