Jakarta, ERANASIONAL.COM – Berkas perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelimpahan berkas SYL dipimpin jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain berkas perkara SYL, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

“Kami telah limpahkan berkas perkara, surat dakwaan, barang bukti dan dokumen pelimpahan perkara lainnya ke PN Tipikor PN Jakarta Pusat,”ujar jaksa KPK Taufiq di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa mendakwa SYL dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

“Nanti akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, SYL dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.

Teruntuk kasus itu, SYL disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU. (*)