Jakarta, ERANASIONAL.COM – Terungkap, Dito Mahendra memiliki ruangan khusus untuk menyimpan senjata api (senpi) illegal.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senpi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024, dengan terdakwa Dito Mahendra.

Adapun agenda sidang hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Ketua RT di kediaman mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu, Hendratno.

Awalnya, JPU menanyakan status Hendratno. “Bapak Ketua RT ya,” kata Jaksa dalam persidangan. “Iya,” dijawab Hendratno.

“Ketua RT di mana pak?” tanya Jaksa lagi. “Kelurahan Selong RT 03 RT 05,” jawab Hendratno.

Lalu, Jaksa menanyakan sejak kapan Hendratno menjadi Ketua RT di wilayah tempat Dito Mahendra tinggal.

“Sejak kapan bapak menjadi Ketua RT?” tanya Jaksa.