JAKARTA – Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendampingi kader Partai Demokrat dari kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat mengunjungi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Bantuan BW kepada kubu AHY terkait rencana menggugat orang yang dianggap melanggar hukum. Dilansir dari Suara.com, kubu AHY hanya diwakili oleh Ketua DPP Demokrat Bakomstra, Herzaky Mahendra Putra.

Terlihat mereka sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.22 WIB. Ada 10 orang yang akan digugat kubu AHY ke pengadilan. Dalam gugatan ini, BW ditunjuk sebagai pengacara.

Herzaky menjelaskan, gugatan terhadap 10 orang tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Satu mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. kedua, mereka melanggar konstitusi negara tepatnya UUD 45 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis,” kata Herzaky di PN Jakpus, Bungur, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, pengadilan saat ini merupakan benteng terakhir dalam mencari keadilan. Pasalnya, tergugat juga dianggap melanggar UU Parpol.

“Karena sangat jelas mereka melanggar UU parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun parpol lagi yang sama dengan partai yang mereka dipecat itu salah satu pasal saja kami sebutkan. Tapi ada pasal-pasal lain yang kami sampaikan,” tuturnya.

Meski begitu, Herzaky dan pihaknya enggan mengungkap 10 terdakwa tersebut. Saat ditanya, dia mengatakan dari 10 terdakwa yang ada adalah kader yang sudah dipecat. (suara)