Jakarta, ERANASIONAL.COM – Rektor Universitas Pancasila, ETH batal diperiksa hari ini.
Hal itu setelah pihak ETH mengirimkan surat penundaan pemeriksaan.
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
“Sudah diterima surat permohonan penundaan pemeriksaan,” kata dia, Senin 26 Februari 2024.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini pun mengatakan, pihaknya telah menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawan kampus.
Dia menambahkan, ETH bakal dimintai keterangannya pada Kamis pekan ini.
“Diperiksa nanti tanggal 29 Februari,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Pancasila, ETH, tak menghadiri panggilan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya, hari ini.
“Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam lemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya,” ujar pengacaranya, Raden Nanda Setiawan, Senin 26 Februari 2024.
Alasannya, ETH sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polisi diterima.
Raden menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan ke polisi.
Universitas Pancasila angkat bicara soal adanya laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual.
Diketahui korban adalah pegawainya berinisial RZ.
“Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media,” kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.
Terkait adanya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan menghormati semua proses hukum yang tengah bergulir.
UP tidak mungkin mendahului proses yang sedang berjalan tersebut.
“Namun demikian karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Putri menegaskan kalau Universitas Pancasila menghormati pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut baik pelapor maupun terlapor.
Namun, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap. (*)
Tinggalkan Balasan