Bandar Lampung, ERANASIONAL.COM – Muhammad Rivaldo Miliandri alias KIF yang juga operator wilayah Barat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Pembacaan vonis hukuman mati ini berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar lampung, Selasa 27 Februari 2024.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam putusannya menyatakan, terdakwa yang merupakan tangan kanan gembong narkoba Fredy Pratama itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rivaldo Miliandri dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,” jelas hakim.
Perbuatan terdakwa kata hakim, juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
“Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa KIF dalam perbuatannya.
Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan menerima.
Sebelumnya, operator jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias KIF dituntut hukuman mati.
KIF merupakan tangan kanan Fredy Pratama yang berperan sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, KIF terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.
“Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan,” ujar Eka, Kamis 1 Februari 2024.
Dikatakan Eka, Rivaldo alias KIF juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa KIF. []
Tinggalkan Balasan