Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan agar membebaskannya dari tahanan.

Hal tersebut disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 maret 2024.

“Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir, menerima eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen saat membacakan eksepsi.

“Memerintahkan terdakwa Prof Dr H Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,”sambungnya.

Menurut tim penasihat hukum SYL, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum atau JPU tersebut tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, serta kabur (obscuur libels).

Oleh karena itu, pihak SYL meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

“Rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum,” ucapnya.

Tim kuasa hukum SYL juga menilai adanya keraguan dalam penyusunan surat dakwaan JPU.

Hal itu, menunjukkan adanya secerca harapan dan cahaya kebenaran yang mulai terungkap dalam awal persidangan ini.

Sebagai informasih dalam perkara tersebut, SYL disebut telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK dalam sidang Rabu 28 Februari 2024 lalu.

Uang tersebut adalah total yang diterima SYL dalam periode 2020 hingga 2023.

Atas perbuatannya SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)