Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal mengawasi ketat aktivitas umrah mandiri atau umrah backpacker.

Pengawasan terhadap umrah mandiri atau umrah backpacker, salah satunya dilakukan Kemenag dengan pengadaan penyidik dari PNS (PPNS) khusus mengawasi umrah, dan pembuatan regulasi baru.

“PPNS ini disiapkan dengan otoritas dan merupakan pegawai khusus yang akan ditraining serta bisa melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar Direktur Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam sambutannya menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2024, Minggu (17/3/2024).

Rakernas yang digelar PHU mengusung tema ‘Mewujudkan Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Aman dan Nyaman’ yang berlangsung dari 14-17 Maret 2014 di Jakarta.

Hilman mengakui peningkatan pengawasan dilakukan karena saat ini Arab Saudi banyak mengeluarkan regulasi baru, salah satunya dalam penerbitan visa umrah. Di saat bersamaan, lanjut Hilman, Indonesia mempunyai regulasi yang cukup ketat dalam pelaksaan umrah.