Jakarta, ERANASIONAL.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut sudah resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menuturkan, permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) tersebut karena pihaknya merasa dirugikan.
“Kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK,” ujar Baidowi di Gedung MK.
“Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan,” sambungnya.
Kata dia, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.
Menurut Awiek, tim PPP menemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.
Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.
“Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang,” jelasnya.
“Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak,” lanjutnya.
Ia meyakini PPP sebenarnya mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.
Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP.
Sebab, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak mereka.
PPP berargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.
Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken, utamanya di Papua.
Pihaknya, kata Awiek, juga telah membawa sejumlah bukti berupa data dari tempat pemungutan suara (TPS) untuk mendukung gugatan ke MK.
“Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3×24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan,” tambah Awiek.
Diketahui, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas 4 persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu 20 Maret 2024 malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil di 38 provinsi Indonesia.
Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024. []
Tinggalkan Balasan