Jakarta, ERANASIONAL.COM – Indonesia resmi mendapatkan kedaulatan pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Kini Flight Information Region (FIR) resmi dikelola secara penuh oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura selama 78 tahun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan ketetapan ini berlaku mulai 21 Maret 2024. Budi Karya menilai ketetapan ini merupakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia.
“Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub.
Dengan perjanjian ini, maka luasan FIR Jakarta bertambah sebesar 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5% dari luas semula. Menurut Budi Karya, pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna, pesawat harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tegas Menhub.
Tinggalkan Balasan