Jakarta, ERANASIONAL.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Majelis menilai Anwar melanggar kode etik terkait dirinya yang tidak meneriman putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023.

Hal ini disampaikan anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan angka 2 Sapta Karsa Utama,” kata Palguna.

MKMK pun menjatuhkan sanksi kepada eks Ketua MK tersebut berupa teguran tertulis.

“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis terhadap hakim terlapor,” sambungnya.

Seperti diketahui, dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dalam memutus perkara nomor 90 tentang syarat minimal usia capres cawapres karena terdapat konflik kepentingan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Posisinya sebagai Ketua MK kemudian diganti Suhartoyo.

Sebelumnya Anwar Usman dilaporkan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu

Dalam konferensi pers tersebut, Anwar Usman dinilai mengeluarkan beberapa pernyataan yang merendahkan marwah MKMK dan MK.

Ia juga disebut menunjukkan sikap menyangkal putusan lewat narasi bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.

Nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo S dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman; Laporan Perkara Nomor 02/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Alvon Pratama Sitorus, dk

Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto dengan terlapor Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Hakim Anwar Usman tak menerima keputusan MKMK, bahkan membuat pernyataan yang menggambarkan bawah pembentukan MKMK merupakan bagian dari skenario untuk menjatuhkan martabat dan kehormatannya.

Sikap tersebut ditunjukan secara terbuka dan disampaikan kepada khalayak luas dalam sebuah konferensi pers yang diliput media nasional. []