Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk segera membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024.

Pasalnya, pada 4 April 2024 atau H-7 Idulfitri 2024 merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Ida dalam siaran pers, Selasa (2/4/2024).

Jika terdapat kendala dalam penyaluran THR, Ida mengatakan, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko tersebut bisa digunakan tidak hanya untuk pekerja tetapi juga pengusaha.

Posko THR dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online. Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Ida juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan 2024. Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelas dia.