Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat penetapan 1 Syawal 1445 H pada hari ini, Selasa (9/4/2024). Sidang isbat akan digelar di kantor pusat Kemenag.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat akan dilakukan secara tertutup. Selain itu, akan dihadiri pula oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (8/4/2024).
Ia menjelaskan, sidang isbat akan diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat kemenag. Dalam hal ini, berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.
Sementara itu, saat matahari terbenam ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71′ sampai dengan 7° 37.84′ dan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94.
“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin.
Selain itu, Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 120 lokasi yang berada di seluruh Indonesia. Ia menyebut, masing-masing tim akan melakukan rukyatul hilal dan melaporkannya apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak. Selanjutnya, hasil hisab serta pemantauan hilal akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
“Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” katanya.
Kamaruddin mengatakan pelaksanaan sidang isbat telah tercantum dalam dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan