Jakarta, ERANASIONAL.COM – Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dan menelusuri keberadaan jet pribadi yang disebut milik Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi.

Diketahui Harvey merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Jaksa Agung sengaja mencari keberadaan jet itu untuk memastikan ada tidaknya aliran dana korupsi dalam proses pembelian jet tersebut.

“Masih kita telusuri, benar atau tidak itu. Pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan pasti kita kejar,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita dua kendaraan mewah milik tersangka Harvey Moeis yang diduga berasal dari aliran dana korupsi.

Kuntadi mengatakan kedua aset yang telah disita yakni satu unit mobil Lexus dan Toyota Vellfire.

“Dua mobil milik Harvey Moeis disita, jenis Lexus dan Vellfire,” jelasnya.

Selain aset milik Harvey, Kuntadi mengatakan ada dua aset kendaraan milik tersangka lainnya yang di sita, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto (RI).

Jenis kendaraan yang disita yakni mobil Mercy dan Toyota Zenix.

Kuntadi menuturkan saat ini Kejaksaan Agung juga masih mendalami kepemilikan arloji mewah yang ditemukan di kediaman Harvey Moeis pada saat penggeledahan Senin 1 April 2024 kemarin.

“Itu masih berproses. Kita koordinasi sama Badan Pemulihan Aset, selanjutnya barang tersebut akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset,” kata dia.

Sebagai inormasih, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun. []