Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru menghapus kebijakan sistem kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Mei 2024.

Pasal 103B Ayat 1 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 ini disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

“Jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat 2 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.

Sementara itu Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya berharap agar mutu rawat inap semakin meningkat dengan adanya Perpres ini.

Ia menyebut dengan Perpres ini, kelas 1 bisa naik ke kelas VIP jika aturan ini sudah mulai diterapkan.

“Itu yang kelas 1 diatur dalam Perpres ini boleh naik ke kelas VIP rawat inapnya, bahkan rawat jalannya itu ke eksekutif boleh. Tapi hal ini tidak berlalu di PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau kelas 3,” ujarnya dikutip dari Kompas TV Selasa, 14 Mei 2024.

Sebelumnya Ali Ghufron Mukti menyampaikan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.