Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang lanjutan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berlanjut.

Terbaru, Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri, anak, hingga cucu SYL untuk jadi saksi dalam sidang pada Senin, 27 Mei 2024.

Hal itu dibernarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kata dia, mereka dihadirkan jadi saksi untuk mendalami aliran dana dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga dilakukan SYL.

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi,” ujar Ali dalam keterangannya.

“Yang dipanggil, Ayun Sri Harahap, istri Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo anak Syahrul Yasin Limpo, dan Andi Tenri Bilang, cucu Syahrul Yasin Limpo,” sambungnya.

Diketahui SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44,5 miliar dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. []