Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan uang hasil penyelundupan narkotika jenis sabu mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal ini menyusul penangkapan calon legislatif (caleg) PKS di Aceh Tamiang, Sofyan atas kasus penyelundupan 70 kg sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam memetakan aliran dana. Hal ini salah satu upaya mengusut dugaan uang haram mengalir ke partai.

“Nanti kita sidik TPPU,” kata Mukti saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Mei 2024.

Polisi menduga ada sebagian uang hasil penyelundupan narkoba digunakan Sofyan mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif (pileg). Namun, Mukti menyebut nominal angka tersebut masih didalami.

Sebanyak empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram dibekuk di salah satu toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Sabtu (25/5/2024).

Satu dari empat pelaku berstatus caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yakni Sofyan.

“4 pelaku yang mengedarkan sabu 70 kilogram berinisial G, RAF, IA, dan S. Barang tersebut milik pelaku S yang merupakan caleg DPRK terpilih Aceh Tamiang dan suara terbesar,” kata Mukti Juharsa di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 27 Mei 2024.

Mukti menyebut para pelaku merupakan jaringan internasional. Sabu diambil dari Malaysia.

Saat ini pelaku termasuk Sofyan telah dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.