Jedddah, ERANASIONAL.COM – Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah memberikan pendampingan kepada 37 WNI yang ditangkap otoritas Arab Saudi karena pemalsuan visa haji.

Konjen RI mengirimkan tim hukum dan penerjemah untuk mendampingi warga yang diperiksa otoritas kejaksaan dan kepolisian.

Kemgutip Kompas TV, Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary menyatakan, tiga dari 37 WNI dibawa ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketiganya diduga menjadi koordinator ke-37 jemaah tersebut. Ketiganya juga diduga menjadi koordinator rombongan yang berhaji dengan visa ziarah dan memalsukan dokumen keimigrasian.

“Putusan dari aparat keamanan semalam, tiga orang dibawa ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan sisanya ditahan aparat keamanan,” kata Yusron, dikutip dari Kompas TV, Senin 3 Juni 2024.

Ketiga WNI itu diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial SJ, MA, dan SY.

SJ diduga mengorganissi keberangkatan jemaah haji ilegal dengan dibantu MA dan SY.

Sebanyak 37 WNI ditangkap saat hendak memasuki Mekkah pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu usai kedapatan tidak membawa visa haji untuk melaksanakan ibadah haji.