Mojokerto, ERANASIONAL.COM – Polisi menetapkan Briptu FN sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Briptu FN ditahan karena melakukan KDRT terhadap suaminya sendiri yang juga sesama anggota polisi, Briptu Rian.

Usai ditetapkan tersangka, Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena tersangka memiliki tiga anak Balita.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh karena Briptu FN mencoba menolong sang suami saat peristiwa kebakaran terjadi.

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan anggota Polri, masih trauma dan mendapat pendampingan psikolog.

Menurut polisi, tersangka menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf pada korban, Briptu Rian sebelum korban meninggal akibat luka bakar serius.

Akibat perbuatannya, Briptu FN dijerat pasal tentang KDRT dan terancam hukuman 15 tahun penjara. []