Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) membeberkan terkait perputaran uang dari judi online.
Menurut PPATK perputaran uang dari judi online pada tahun 2024 kurang lebih Rp 600 triliun.
“Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya, Hingga saat ini, sudah mencapai Rp 600 Triliun,” ucap Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya dikutip Rabu 19 Juni 2024.
Natsir mengatakan bahwa berdasarkan data PPATK, lebih dari tiga juta masyarakat memasang taruhan relatif kecil sekitar Rp 100 ribu.
Transaksi tersebut dimainkan oleh ibu rumah tangga, pelajar hingga pekerja lepas.
“Seperti telah disampaikan sebelumnya, berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% masyarakat (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain Judol adalah merka yang ikut melakukan jodul dengan nilai transaksi relatif kecil Rp 100 ribuan,” kata Natsir.
“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai gol rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp 30 trilliun,” sambungnya.
Natsir menjelaskan bahwa para pelaku judi online berkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, seperti pinjaman online hingga penipuan.
Hal itu dilakukan karena penghasilan pelaku judi online yang tidak memadai.
“Oleh karenanya arahan Bapak Presiden kepada Masyarakat kmrn Beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya di kelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seyogyanya Masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol,” jelasnya.
Meski adanya tren penurunan, Natsir meminta semua pihak untuk tetap waspada terhadap pola-pola baru dan potensi kenaikan pertukaran uang pada tahun 2024.
“Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat saat ini ini, apalagi dalam Satgas dibawah Pimpinan Menkopolhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi,” kata Natsir. []
Tinggalkan Balasan