Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa hukum eks Ketua Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dimana sebelumnya SYL menyebut menyerahkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke kliennya, Firli Bahuri.

Ia pun menegaskan pernyataan SYL tersebut tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya.

“Semua cerita SYL bohong, fitnah, dan memuat character assassination (pembunuhan karakter) terhadap Pak Firli Bahuri,” tegas Ian dalam keterangannya, Selasa 25 Juni 2024.

Ia kemudian menyinggung kesaksian SYL soal penyerahan uang yang dilakukan melalui ajudannya, Panji Harjanto ke ajudan Firli Bahuri, Kevin di sebuah GOR bulu tangkis.

Menurut penjelasannya, saat pertemuan SYL dan Firli di GOR bulu tangkis tersebut, Kevin tengah terserang Covid-19.

Hal itu diketahui saat kedua ajudan tersebut dikonfrontir.

“Saat dikonfrontir ditemukan ya antara Panji sama si Kevin, apakah betul ini yang namanya Kevin? Enggak tahu si Panji ini, itu kebohongan,” jelasnya, dikutip dari Tribunnews.