Bali, ERANASIONAL.COM – Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) ditangkap di Bali.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan kejahatan siber.
WNA tersebut ditangkap di sebuah vila di wilayah Tabanan, Bali saat inimereka sedang menjalani pemeriksaan.
Para WNA ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, ratusan WNA ditangkap pada Rabu 27 Juni 2024.
WAN itu ditangkap melalui Operasi Bali Becik, tim menemukan banyak perangkat komputer dan handphone di lokasi.
“Para WNA menjalani pemeriksaan dan untuk sementara ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali,” kata Silmy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat 28 Juni 2024.
Dari 103 orang WNA yang ditangkap, 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
Semua WNA yang ditangkap ada sebanyak 14 orang WN Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya.
“Saat ini, sedang didalami kemungkinan adanya kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil membekuk ratusan WNA yang diduga melakukan kejahatan cyber melalui operasi Bali Becik.
Dalam operasi itu, tim berhasil menangkap 103 orang WNA.
Operasi pengawasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mulai pukul 10.00 WITA.
Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Ia melanjutkan, pada pukul 18.00 WITA tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti.
“Pukul 14.00 WITA Diperoleh informasi bahwa terdapat aktivitas WNA pada lokasi tersebut. Setelah briefing, tim langsung bergerak menuju lokasi operasi. Selanjutnya pukul 17.00 WITA kami berhasil mengamankan 103 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-lakii,” jelasnya. []
Tinggalkan Balasan