Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk kepesertaan pegawai swasta tetap akan dilanjutkan.

Padahal program ini mendapat penolakan dari para buruh melalui aksi demonstrasi

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah menjelaskan program Tapera yang menyasar kepada pegawai swasta akan berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang.

Tujuannya untuk meningkatkan kemudahan pembiayaan perumahan bagi masyarakat untuk menekan angka backlog

“Menurut peraturannya tahun 2027 berlaku efektif. Ya kalau Undang-Undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,” ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR, Sabtu 29 Juni 2024.

Kata Zainal, saat ini memang ada penolakan, meski begitu
Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan untuk membayar iuran Tapera.

“Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),” jelas Zainal Fatah.

“Kita harus lakukan sosialisasi. Karena ini kan perubahan besar. Tapi kalau bagi ASN, PNS sudah biasa dulu ada Bapertarum. Cuma kan waktu bapertarum kita (Pemerintah) biasa yang potong,” sambungnya.

Sekedar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan ramai menolak program ini.

Karena dianggap membebankan pekerja yang akan memotong 2,5% dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar iuran 0,5% untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.

“UU-nya menyampaikan wajib tapi yang punya rumah dia boleh ambil tabungannya itu, ini sosialisasi itu yang mungkin kami juga lemah dan belum begitu kuat,” jelas Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. []