Bandung, ERANASIONAL.COM – Mantan tersangka kasus pembunuhan Vina-Eky, Pegi Setiawan masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan.
Gugatan perdata itu buntut dirinya yang menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani dikutip dari Kompas TV, Kamis 11 Juli 2024
“Kita akan melakukan gugatan secara perdata untuk ganti rugi, namun sepanjang ini masih dibicarakan di tim kami dan belum ada kesepakatan kapan akan diajukannya gugatan tersebut,” kata Sugiyanti.
Selain itu, kata Sugiyanti, tim hukum Pegi Setiawan juga akan berkoordinasi lagi dengan pihak keluarga.
“Kami juga sebagai tim hukum juga akan berkoordinasi sama keluarga apakah memang mau mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak,”ucapnya.
Terpisah, Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk benar-benar mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.
“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” jelas Anton.
“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan,”tambahnya.
Anton menambahkan, Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian.
Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.
“Jadi harus segera dilakukan, Adapun mungkin kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur di dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi Pasal 23 dan Pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu, kita ketahui bersama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 92 tahun 2015,” jelas Anton.
“Kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, itu dari Rp 25 juta sampai Rp 300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp 50 juta sampai Rp 600 juta,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan