Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.

Dikutip dari salinan Perpres yang dilihat dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Sabtu, dalam Perpres tersebut dijelaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden.

Dalam melaksanakan tugas, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kantor Komunikasi Kepresidenan juga menyelenggarakan fungsi pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.

Kemudian, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.