Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang dilayangkan pemohon untuk mengubah pasal yang mengatur tentang larangan mantan Gubernur bisa menjadi calon Wakil Gubernur di daerah yang sama.

Hal ini diputuskan MK saat membacakan perkara Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sebelumnya, dalam membacakan pertimbangan, Hakim anggota Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan yang dibuat pemohon tidak jelas atau kabur.

Tak hanya itu, permohonan dibuat tidak sesuai dengan sistematika yang telah diatur oleh MK.

“Petitum pemohon tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, Mahkamah berpendapat permohonan a quo tidak jelas atau kabur (obscure),” ujar Hakim Saldi.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024). []