Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anarkis saat demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka.

Aksi demonstrasi berujung ricuh itu berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis 22 Agustus 2024 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Reskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan pengunjuk rasa yang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dari 301 orang yang diamankan, 50 orang di antaranya menjalani pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman tersebut, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan melawan hukum.

“Dari 50 orang yang diamankan dan telah dilakukan pendalaman, akhirnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka,” ujar Kombes Ade Ary dikutip dari siaran Kompas TV, Jumat 23 Agustus 2024.

Tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka meliputi pengerusakan fasilitas umum.

Selain itu juga melakukan kekerasan terhadap petugas, dan tidak mengindahkan peringatan dari aparat kepolisian.

Satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.