Sementara, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP karena tidak mengindahkan petugas di lapangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kendati demikian, Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa seluruh pengunjuk rasa, termasuk 19 tersangka, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa para tersangka tidak ditahan karena pihak keluarga telah memberikan jaminan pengawasan.
“Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” jelas Ade Ary.
Selain itu, ratusan pengunjuk rasa lainnya yang sempat diamankan di beberapa Polres di Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Barat, dan Timur, juga telah dipulangkan.
Namun, satu orang masih menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran mobil patroli polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. []
Tinggalkan Balasan