Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat jumlah narkotika yang disita sepanjang tahun 2024 tercatat mencapai 5,4 ton. Angka tersebut diklaim jauh lebih tinggi dibanding capaian pada tahun-tahun sebelumnya.

“Pada 2024 ini sampai posisi sekarang [September] sudah 5,4 ton yang kami tangkap. Ini jauh lebih besar dibandingkan 4-5 tahun sebelumnya yang masih 1 ton, 2 ton, atau 3 ton,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani kepada awak media di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Askolani mengungkapkan belakangan kian terjadi tren peningkatan jumlah peredaran narkotika. Pada 2022 dan 2023, tuturnya, jumlah narkotika yang disita mencapai masing-masing 6 ton. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa angka 5,4 ton yang dicapai hanya dalam kurun waktu 9 bulan pada tahun ini merupakan angka yang besar.

“Nilai tangkapan kita itu bisa sampai puluhan triliun rupiah, lebih dari Rp20 triliun,” ujarnya

.

Sehingga, jika narkotika-narkotika tersebut tidak berhasil disita maka akan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat berupa kerusakan sumber daya manusia (SDM).

“Kalau kemudian narkotika itu dipakai sama SDM di Indonesia, ada program pemulihan untuk memulihkan mereka itu. Kalau sampai terpakai, itu nilainya bisa triliunan rupiah juga biaya pemulihannya,” ungkapnya.

Berkaca pada hal tersebut, Dirjen Bea dan Cukai senantiasa bekerjasama dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional, TNI, hingga BIN agar bisa bergerak cepat bilamana terjadi penyelundupan narkotika ke dalam negeri.

“Semua institusi kami kolaborasinya dengan tiap saat, sehingga mengerjakan itu tidak bisa sendirian. Jadi ini hasil kerja baru.”