Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang yang diduga suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara.
Uang yang ditaksir mencapai puluhan miliar itu diamankan dari penggeledahan di sejumlah tempat.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ada enam lokasi yang digeledah di wilayah Surabaya, Semarang, dan Jakarta.
Adapun lokasi yang digeledah merupakan rumah atau apartemen hakim Erintuah Damanik (ED), hakim Heru Hanindyo (HH), hakim Mangapul (M), dan pengacara Gregorius Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR).
Jika ditotal, uang yang berhasil disita dari enam lokasi penggeledahan sekitar Rp 23,2 miliar.
Selain uang, juga ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen, handphone, hingga alat elektronik. Berikut rinciannya :
1. Penggeledahan di rumah hakim ED di Surabaya. Dari lokasi ini diamankan uang tunai Rp 97,5 juta, uang tunai SGD 32 ribu (sekitar Rp 380 juta), RM 35.992,25 (sekitar Rp 125,9 juta), dan sejumlah alat elektronik.
2. Penggeledahan di rumah hakim ED di Semarang. Diamankan uang tunai USD 6 Ribu (sekitar Rp 90 juta), uang tunai SGD 300 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar), dan sejumlah barang elektronik.
3. Penggeledahan di apartemen hakim HH di Surabaya. Diamankan uang tunai Rp 104 juta, USD 2.200 (sekitar Rp 26,4 juta), SGD 9.100 (sekitar Rp 109 juta), uang tunai 100 ribu Yen (sekitar Rp 10,2 juta) dan sejumlah barang elektronik.
4. Pengeledagan di apartemen Hakim M di Surabaya. Diamankan uang tunai Rp 21,4 juta, SGD 35.000 (sekitar Rp 413 juta), dan sejumlah barang bukti elektronik.
5. Penggeledahan di rumah pengacara LR di Surabaya. Diamankan uang tunai Rp 1,19 miliar, USD 451.300 (sekitar Rp 6,76 miliar), dan SGD 717.043 (sekitar Rp 8,6 miliar).
6. Penggeledahan di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat. Diamankan uang tunai Rp 2,126 miliar, bukti catatan keuangan, dan handphone.
“Kita menduga barang bukti ini seluruhnya terkait dengan suap yang dilakukan LR,” ujar Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10) malam.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) dan pengacara Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka.
Adapun tiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik (ED) Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M).
Mereka dijerat atas dugaan suap terkait vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Penetapan itu merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara pasca tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap mereka di Surabaya dan Jakarta.
Dalam konstruksi kasus, ketiga hakim itu diduga menerima suap dari pengacara IR.
Diduga suap terkait vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Diduga fulus itu untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan perkara yang telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Dalam perkara ini terdakwa telah diputus bebas oleh Majelis Hakim yang teridiri dari ED HH dan M. Penyidik menemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga ED HH dan M menerima suap dari pengacara lR,” ungkap Abdul Qohar.
Atas dugaan perbuatannya, tiga hakim itu dijerat atas Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto pasal 12 huruf e juncto pasal 12B juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pengacara R yang dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 6 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka langsung dijebloskan ke jeruji besi. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. []
Tinggalkan Balasan