“Namun, keberadaan Pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” lanjut dia.
Hal itu juga yang menjadi dasar bagi KPK saat menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Nia, KPK tak perlu memeriksa Paman Birin sebagai saksi hingga dijadikan sebagai tersangka. Hal itu lantaran Paman Birin telah menghilang sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia. Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK pada 8 Oktober 2024, Sahbirin memang tak terlihat ikut ditahan bersama 6 orang tersangka lainnya.
Terkait penetapan status tersangkanya itu, politikus Golkar tersebut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024.
Tinggalkan Balasan