Di antaranya, item biaya terkait eksekusi aset tanah dan bangunan atas nama TPSI di Jl. Wijaya I No. 7, Jakarta Selatan. Nilainya sebesar Rp1,5 miliar.

“Pengeluaran biaya untuk eksekusi hak tanggungan pada tahun 2017 itu sangat tidak wajar karena kegiatan eksekusi tidak pernah ada, karena klien kami, yakni Pak PG, menyerahkan asetnya begitu saja sebab dalam posisi dikriminalisasi,” ujar Cecep.

Disebutkan pula item penanganan laporan polisi terhadap kliennya, Perintis Gunawan alias PG, di Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Mabes Polri pada 2018.

Jumlah pengeluaran pihak Bank DKI untuk urusan memolisikan debiturnya tersebut tercatat sebesar Rp450 juta dan Rp900 juta. Nilainya jiga ditambahkan Rp1,35 miliar.

Berikutnya, masih menurut Cecep, adanya pengeluaran untuk urusan kasasi di Mahkamah Agung sebesar Rp1,1 miliar pada 2018.

“Apa iya, jika berurusan dengan kepolisian harus mengeluarkan uang? Begitu pula jika berperkara di tingkat Mahkamah Agung memang ada biaya sampai miliaran rupiah. Sangat jelas ini penguaran tidak wajar,” paparnya.

Ditambahkan, sebagai pengacara yang telahy berpraktik 30 tahun lebih, dipastikan biaya advokat tidak sebesar tersebut, sekiranya Bank DKI berdalih untuk biaya kuasa hukum.