“Rencana kami sebelum libur panjang Natal dan Tahun Baru 2024,” tandas Cecep, serya menambahkan bahwa langkahnya ini dilandasi semangat menyelamatkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan.
Selain itu, sejalan dengan semangat Presiden Prabowo memberantas tindak pidana korupsi di semua lini, guna menyelamatkan keuangan negara.
“Bank DKI, kan, milik pemerintah provinsi. Jadi jika terjadi penyimpangan di sana berarti merugikan keuangan negara alias korupsi,” tuturnya.
Sementara itu, Perintis Gunawan menjelaskan kriminalisasi terhadap dirinya terjadi ketika menggunakan hak hukumnya terhadap pengambilalihan aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya I No. 7, Jakarta Selatan.
Menurut pemegang saham PT TPSI itu, proses AYDA (aset yang diambil alih) terhadap kantornya oleh Bank DKI tersebut sangat menyimpang.
Salah satu yang paling transparan adalah penguasaan kantor PT TPSI, yang kemudian dijadikan Learning Center Bank DKI hingga kini.
“Seharusnya paling lama satu tahun, aset yang disita harus dilelang umum. Ini malah dikuasai Bank DKI hingga hari ini,” ungkap PG.
Diungkapkan pula, selama empat tahun dirinya harus ke kantor polisi setiap dua pekan. Hal ini membuat dirinya tak dapat membangun kembali bisnisnya.
“Ternyata keadilan masih ada. Pada 29 Juli 2024 terbit SP3 atas kasus saya di kepolisian. Artinya tidak ada bukti saya melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pihak Bank DKI,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, mengenai laporan pengacaranya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di Bank DKI, Perintis Gunawan menyatakan dirinya berharap industri perbankan bersih dari praktik kotor.
“Karena jika perbankan rusak, ekonomi bangsa ini tak bakal membaik. Kasihan rakyat,” tutur PG
Tinggalkan Balasan