“Kasus di Mahkamah Agung terkait gugatan kami kepada Bank DKI terkait pengambilalihan aset perusahaan milik Pak PG, yakni PT TPSI. Kami menang di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Lalu kalah di tingkat kasasi, namun ditemukan adanya pengeluaran besar tadi,” ungkap Cecep.
Atas temuan tersebut, lanjut Cecep, wajar jika publik menilai Bank DKI berurusan dengan mafia hukum.
“Praktik mafia hukum bukan berita baru, kan? Sejumlah oknum hakim di Mahkamah Agung akhirnya berhadapan dengan hukum karena terbukti bagian mafia hukum. Ini ramai di berbagai media,” lanjut Cecep lagi.
Pengacara tersebut menegaskan pihaknya mempunya data lengkap soal pengeluaran Bank DKI, yang patut diduga terkait tindak pidana korupsi jajaran pimpinan BPD ini.
Ditanya wartawan apakah akan melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cecep mengungkapkan pihak dalam waktu dekat melayangkan laporan ke komisi antirasuah.
Tinggalkan Balasan