“Ini yang di (pagar laut) Bekasi kita umumin yang terlibat dan dikenai sanksi,” kata Nusron dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.

Para pegawai tersebut, lima di antaranya dikenakan sanksi pencopotan jabatan. Sementara satu lainnya dijatuhkan sanksi pemecatan.

Para pegawai yang dicopot dari jabatannya, yakni FKI selaku Ketua Tim Ajudikasi PTSL Bekasi; RL selaku Wakil Kepala Fisik Tim Ajudikasi PTSL Bekasi; dan SR selaku Wakil Kepala Ajudikasi Yuridis.

“Kemudian AS, sekarang di Kota Bekasi, ini yang terlibat melakukan peminjaman buku (tanah). Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan mindah peta tadi,” ungkap Nusron.

“AS juga mindah peta juga. Yang inisiatif AS ini. AS ini yang inisiatif memindah buku yang usul-usul ngajak. Ini yang dipecat,” tegasnya.

Saat ini, Bareskrim juga tengah mengusut unsur pidana di balik penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang dan Bekasi.

Untuk kasus pagar laut Tangerang, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, termasuk Kades Kohod, Arsin.

Sementara, untuk kasus pagar laut Bekasi, polisi masih melakukan pendalaman lebih jauh.