Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus penipuan (scam) investasi kripto dengan jaringan internasional yang menelan korban hingga 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Modus operandi para pelaku adalah menawarkan trading saham dan mata uang kripto melalui platform online yang ternyata fiktif.
“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, ada pun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3./2025).
Kasus ini terungkap dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri serta pengaduan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.

Dari laporan yang ditelusuri, korban tersebar di berbagai wilayah, dengan jumlah terbanyak berasal dari Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Menurut Himawan, skema penipuan ini telah berjalan sejak September 2024. Korban awalnya melihat iklan trading kripto di Facebook, lalu diarahkan ke WhatsApp untuk bergabung dengan grup bimbingan yang diklaim dipimpin oleh seorang “Profesor AS.”
Dalam grup tersebut, korban diajari cara trading dan dijanjikan keuntungan besar hingga 200%. Diketahui platform trading tersebut adalah JYPRX, SJIPC, dan LAADXS
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” ujar Himawan.
Korban yang percaya kemudian diminta mentransfer dana ke rekening yang disediakan oleh pelaku.
Belakangan, mereka baru menyadari telah tertipu setelah uang yang sudah diinvestasikan tidak bisa ditarik kembali.
Hingga kini, penyidik telah menangkap tiga tersangka warga negara Indonesia, sementara 3 pelaku lainnya yang satu di antaranya WNA Malaysia masih dalam pengejaran.
Mereka adalah AN, MSD, dan WZ. Seorang lagi ialah LWC, WN Malaysia yang masih diburu.
Ketiganya dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP, dan, atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tinggalkan Balasan