Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ladang ganja ribuan meter persegi ditemukan di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” terang Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Ia menyatakan, DPR juga akan memastikan hal serupa terjadi atau tidak di taman nasional lain serta tempat-tempat di bawah pengawasan pemerintah.
Daniel mengaku, penemuan ladang ganja ini mengejutkan masyarakat dan DPR, karena semestinya kawasan TNBTS mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah, dalam hal ini melalui Kemenhut.

Penemuan ladang ganja ini sempat dihubungkan dengan pembatasan penggunaan drone di lokasi tersebut.
Namun, Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Menanggapi isu yang menyebutkan bahwa pembatasan penggunaan drone serta rencana penutupan TNBTS berkaitan dengan kasus ladang ganja ini, Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar,” terang Kemenhut melalui web resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (18/3/2025).
Kemenhut menyatakan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024.
Selain itu, aturan tersebut juga sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.
Kemenhut juga akan memastikan meningkatkan patroli serta pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. []
Tinggalkan Balasan