Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengubah syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Syarat minimal pendidikan yang sebelumnya lulusan SMA kini diturunkan menjadi lulusan SD.
Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin bergabung sebagai pasukan oranye.
“PPSU yang tadinya syaratnya SMA, saya sudah tandatangani, SD saja cukup. Yang penting bisa baca tulis,” kata Pramono saat berkunjung ke Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Pramono menjelaskan, perubahan syarat ini akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Menurutnya, yang terpenting dari petugas PPSU adalah kemauan untuk bekerja keras, bukan tingkat pendidikan yang tinggi.
“Karena yang dibutuhkan adalah orang yang mau bekerja keras, bukan yang menuntut bayaran terlalu tinggi,” ujarnya.
Selain itu, Pramono juga menjanjikan kemudahan bagi petugas PPSU dengan tidak lagi melakukan evaluasi tahunan.
Namun, ia mengingatkan agar para pasukan oranye tetap semangat dalam menjalankan tugas.
“Yang tidak semangat bekerja, tidak rajin sesuai dengan kontrak atau perjanjian, maka ada konsekuensinya,” tegasnya. []
Tinggalkan Balasan