Jakarta, ERANASIONAL.COM – Momen lebaran tahun 2025, Bupati Indramayu Lucky Hakim kedapatan berlibur ke Jepang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Lucky belum mengajukan izin ketika bepergian tersebut.
“Kami sudah cek Pak Bupati belum ajukan izin dan yang bersangkutan sudah komunikasi kepada kami dan sampaikan permohonan maaf,” kata Wamendagri Bima Arya melalui pesan singkat, Senin (7/4/2025).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memanggil Lucky Hakim. Namun saat ini Lucky masih di Jepang.
“Kemendagri tetap minta penjelasan resmi dari beliau segera setelah tiba di Indonesia,” imbuh Bima dalam keterangan yang sama.
Mantan Wali Kota Bogor itu menjelaskan, kepala daerah mestinya mengirim surat izin sebelum melancong ke luar negeri.

“Ya biasanya kami dulu ketika jadi kepala daerah, izin diajukan sebulan sebelumnya,” tutur dia.
Kepala daerah pelesiran itu ada aturannya dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ada ancaman sanksi bagi siapa pun kepala daerah yang melanggar.
Tinggalkan Balasan