Gowa, ERANASIONAL.COM – Orang tua wanita hamil PI (21) yang dibunuh pacarnya JB (23) meminta pelaku pembunuhan dihukum mati.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku di hukum mati,” tegas Astar Dg Lempo, orang tua korban saat diwawancarai di Mapolres Gowa, Kamis 10 April 2025.
Menurut Dg Lempo, perbuatan pelaku sangat keji, karena membunuh anak dan cucunya yang masih dalam kandungan, dengan 79 tusukan.
“Dia membunuh anak dan cucu saya. Dia harus dihukum mati,”tegasnya lagi.

Sementara kuasa hukum keluarga PI Keysa menambahkan, dari 31 adegan yang diperagakan, sangat kental dengan pembunuhan berencana.
“Acuannya pelaku menuju Gowa dengan membawa badik dalam sadel motornya, berarti itu sudah ada niat jahat pelaku untuk menghabisi korban,” ujar Kesya di Polres Gowa.
“Badik itu juga yang ditemukan oleh penyidik yang dipakai pelaku untuk menghabisi korban. Sehingga unsur pembunuhan berencana itu terpenuhi,”tegas Kesya.
Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bakhtiar menuturkan, dari hasil autopsi dan juga hasil rekonstruksi ada kurang lebih 98 luka tusukan di tubuh korban.
“Dari hasil rekonstruksi kita terapkan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 dan subsider 338,” tegas Bahktiar.
Bahktiar menambahkan, penerapan pasal itu karena sesuai rekomendasi perkara dan fakta yang ditemukan di TKP.
“Kita sudah rangkai, dari fakta, alat bukti dalam perkara ini. Nanti kita akan buka semua di pengadilan. Kita terapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini,”pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan