ERANASIONAL : Komitmen Polri untuk memberantas mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat terus digaungkan. Di Tangerang, polisi berhasil mengungkap praktik kotor mafia tanah yang bermain di Alam Sutera, Tangerang. Kompoltan mafia tanah tersebut mencoba untuk menguasai lahan seluas 45 hektar milik PT TM dan masyarakat.

Menariknya, dua orang pelaku sengaja mendaftarkan gugatan perdata pada April 2020 lalu. Padahal, kedua orang itu yakni D dan M bukanlah pemilik sah atas lahan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, melalui keterangan tertulis, Selasa (13/4) lalu, D dan M adalah satu jaringan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya pura-pura saling menggugat, hingga berujung pada upaya perdamaian.

“Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka mengugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” kata Yusri Yunus.

Dia mengatakan, gugatan yang dilayangkan oleh D ke M bagian dari skenario komplotan mafia tanah. Salah satu tersangka ada yang berprofesi sebagai pengacara.

“Dua-duanya mengatur untuk menggugat di perdata, diatur oleh mereka sendiri. Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya. Sehingga nanti jadi perkara kemudian isinya adalah dading atau perdamaian. Dijadikan satulah mereka di situ kemudian mereka mau eksekusi lahan itu bersama-sama,” ujar Yusri.

Sebagai catatan tanah seluas 45 hektar itu, 35 hektar merupakan milik PT TM. Sedangkan, 10 hektar milik warga.

Usai gugatan D ke M berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 lalu proses eksekusi lahan kemudian sempat terjadi. Namun eksekusi itu tidak dilakukan usai terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.

PT TM dan warga membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 10 Febuari 2021 dan 14 Febuari 2021. Hasil penyelidikan, surat-surat dan dokumen yang dimasukan ke dalam berkas gugatan oleh tersangka D dan M nyatanya palsu.

“Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M ini diperdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu,” jelas dia.

Selain menangkap dua tersangka, polisi kini memburu satu tersangka lain yang berprofesi sebagai pengacara. Polisi pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang kepada yang bersangkutan.

“Hari ini sudah kita terbitkan DPO karena kita sudah coba lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, kita kejar tidak ada di tempat. Sekarang kita keluarkan DPO-nya hari ini. Karena ini mafia mereka kolaborasi bersama-sama,” ucap dia.

Polisi menahan D dan M. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 263 dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ***red

(mrd).