Menurutnya, aktivitas di pabrik tersebut diduga melanggar pencemaran lingkungan. KLH akan mendalami kembali aktivitas pengelolaan di pabrik tersebut dan meminta pemilik pabrik segera memperbaiki sesuai regulasi.

“Sebenarnya kalau dari pasalnya sudah pelanggaran berat ya, Pasal 98, dengan pidana antara 3 sampai 10 tahun,” kata dia.

Sementara, untuk PT ZNTI, Hanif menyebut pabrik ini disegel karena tak memiliki izin lingkungan.

“Di sini, pengolahan bahan bekas dan aki bekas yang semuanya masuk dalam kategori limbah B3. Jadi bahan berbahaya dan beracun, dan pelaksanaannya tanpa izin lingkungan,” ujar Hanif.

Menurutnya, manajemen pabrik tidak melengkapi sarana pembakaran, seperti gas kolektor, serta fasilitas pembuangan gas dari hasil pengolahan.

“Sehingga dipastikan bahwa kegiatan ini berkontribusi serius melakukan pencemaran di udara Jabodetabek ini,” ujarnya.

Seluruh area PT ZNTI, kini telah disegel. Kegiatan operasional dihentikan.

“Kita pasang segel terhadap seluruh areal ini dan tidak diperkenankan dioperasionalkan areal ini sampai proses hukum selesai,” ucap dia.