JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dirinya siap hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Riza masuk dalam daftar saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

“Saya termasuk yang diundang (sebagai saksi di kasus Habib Rizieq),” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/4/2021)

Riza mengaku dirinya seharusnya sudah menjadi saksi dalam kasus Rizieq Shihab tersebut pada persidangan Senin, 19 April 2021.

Namun, dia tidak bisa hadir karena harus mengikuti rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2020.

“Namun demikian kemarin ada paripurna,” tandas dia.

Lebih lanjut, Riza menegaskan, sebagai warga negara yang baik, dirinya siap hadir jika ada agenda pemanggilan lagi dari pengadilan.

“Nanti lihat berikutnya ya. Prinsipnya sebagai warga negara, kita harus patuh dan taat pada yang berkeadilan,” pungkas Riza.

Sebelumnya, Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur, Suparman Nyompa memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan tersangka Rizieq Syihab, pada Kamis (22/4/2021).

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

‎”Sidang selesai dan sidang dibuka kembali pada Kamis,” kata Suparman Nyompa, Senin (19/4/2021).

Pada persidangan Senin kemarin, PN Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara Kerumunan di Megamendung dengan menghadirkan empat saksi. Keempat saksi itu adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, Camat Megamendung, Hendi Rismawan, serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan.

Sumber: BeritaSatu.com