Medan, ERANASIONAL.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak.
Pada Kamis (30/10/2025), sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kanwil DJP Sumut I secara serentak melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian upaya penagihan aktif dilakukan, termasuk pengiriman surat teguran dan surat paksa kepada para wajib pajak. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar masih belum menyelesaikan kewajibannya.
“Pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan total utang pajak mencapai Rp119 miliar,” ujar Arridel Mindra dalam keterangan resmi, Kamis (6/11/2025).
Aksi pemblokiran tersebut melibatkan dua lembaga perbankan di Kota Medan.
Menurut Arridel, langkah ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam Pasal 29 dan 30 PMK 61/2023, disebutkan bahwa permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan surat tersebut, pihak bank wajib memblokir dana sesuai dengan jumlah utang pajak dan biaya penagihan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak yang tercantum dalam surat permintaan.
Arridel menegaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari langkah penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara dari pelunasan tunggakan pajak.
“Pelaksanaan secara serentak membuat prosesnya lebih efisien, karena KPP tidak perlu berulang kali berkoordinasi dengan pihak bank. Kanwil juga dapat mengawasi dan mengkoordinir seluruh dokumen penagihan dalam satu waktu,” terangnya.
Ia berharap, tindakan tegas ini menjadi pengingat bagi para wajib pajak agar lebih patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
“Tindakan pemblokiran rekening secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ke depan, kami berharap para wajib pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” tutur Arridel Mindra.

Tinggalkan Balasan