Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.
Diketaahui Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,18 triliun.
Mengenai keuntungan yang didapat Nadiem itu terungkap dalam surat dakwaan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sidang dakwaan Sri digelar bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, yakni eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/20225).
Sementara itu, Nadiem belum menjalani sidang dakwaan lantaran sakit dan masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta Jurist Tan—yang masih buron—disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Namun, hal itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Tinggalkan Balasan