Sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien rentan, YLKI mendesak pemerintah untuk memberlakukan pengecualian dan masa transisi bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan rutin.

YLKI meminta agar selama proses verifikasi dan pembaruan data berlangsung, pemerintah tetap menjamin: Ketersediaan obat-obatan, Akses tindakan medis danĀ  Keberlanjutan layanan kesehatan.

ā€œAdministrasi tidak boleh mengalahkan hak atas kesehatan,ā€ tegas YLKI.

Sebagai tindak lanjut, YLKI berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan yang transparan, sekaligus mendorong mekanisme klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit.

Untuk menghimpun kasus di lapangan, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Aduan dapat disampaikan melalui Email: konsumen@ylki.or.id atau Situs pelayananylki.or.id.

YLKI menyatakan seluruh aduan akan dihimpun sebagai bahan advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

YLKI juga menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, pembaruan data administratif maupun penyesuaian anggaran tidak seharusnya menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan warga negara.

Sementara sikap keras juga disampaikan PDI Perjuangan. Partai berlambang banteng itu menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori PBI, yang dinilai telah memunculkan dampak kemanusiaan serius.

Ketua DPP PDIP Bidang Kesehatan Ribka Tjiptaning Proletariyati menyebut bahwa penonaktifan tersebut menyebabkan lebih dari 100 pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis.

ā€œTidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif,ā€ tegas Ribka.

Ribka menegaskan bahwa Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan manifestasi tanggung jawab negara terhadap rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat wajib segera dievaluasi.

ā€œNegara tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman kematian akibat penyakit,ā€ ujarnya.

Menurut Ribka, reformasi jaminan kesehatan nasional harus dipandang sebagai gerakan politik kemanusiaan, bukan sekadar kebijakan teknokratis berbasis data administratif.