Menurutnya, Joko Widodo pernah menjabat sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga publik memiliki hak untuk mengetahui dan mengakses dokumen administratif yang menjadi dasar pencalonannya.
Bonatua menilai keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip dasar demokrasi. Ia berpendapat bahwa tidak seharusnya ada informasi yang ditutup-tutupi terkait dokumen pencalonan pejabat publik, terlebih jika menyangkut syarat konstitusional. Dalam pandangannya, masyarakat sebagai pemberi mandat dan pembayar pajak berhak memperoleh informasi yang lengkap dan jelas.
Selain itu, Bonatua menjelaskan bahwa tujuan lain dari pembukaan dokumen tersebut adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menilai, keterbukaan justru akan mengurangi ruang spekulasi, manipulasi, maupun tudingan yang tidak berdasar terkait keabsahan ijazah.
Ia juga membuka kemungkinan bagi kalangan akademisi, peneliti, maupun pihak yang memiliki kepentingan ilmiah untuk mengkaji dokumen tersebut secara objektif, termasuk dalam hal pencocokan tanda tangan maupun foto. Namun, Bonatua menekankan bahwa dokumen yang ia unggah merupakan salinan resmi yang tidak mengalami perubahan apa pun dari versi yang diberikan oleh KPU.
Menurutnya, pengendalian atas penyebaran dokumen publik tetap diperlukan agar tidak terjadi penyuntingan atau manipulasi yang dapat menyesatkan. Ia menyebut bahwa setiap kajian yang dilakukan seharusnya menggunakan dokumen asli sebagaimana diterima, bukan versi yang telah diedit atau dipotong.
Di sisi lain, polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo juga berimplikasi pada ranah hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu. Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.

Tinggalkan Balasan