Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014 dan 2019. Langkah ini diambil setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Ahli Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, sekaligus menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari informasi publik.

Bonatua sebelumnya telah menerima salinan ijazah tersebut dari KPU. Namun, dokumen yang diberikan masih memuat sembilan bagian informasi yang ditutup atau disamarkan. Merasa bahwa informasi tersebut seharusnya dapat diakses secara utuh oleh masyarakat, Bonatua kembali mengajukan permohonan kepada KIP agar seluruh elemen dalam dokumen tersebut dibuka.

Sembilan item yang semula ditutup meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal dan tempat lahir, tanda tangan pejabat yang melakukan legalisasi, tanggal legalisasi, serta tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM. Menurut Bonatua, informasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen dan penting untuk menjamin kejelasan serta keaslian arsip.

Bonatua menyatakan bahwa dirinya menerima salinan ijazah yang telah dibuka secara penuh pada 9 Februari 2026. Dokumen tersebut kemudian diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @bonatua766hi. Dari unggahan yang diakses pada Selasa (10/2/2026), terlihat bahwa salinan ijazah tersebut telah dilegalisasi dan memang digunakan untuk keperluan pencalonan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Ia menegaskan bahwa keputusan untuk mengunggah salinan dokumen tersebut bukan tanpa pertimbangan.